My digital portofolio Day 2

 Unsur korupsi

- merugikan keuangan negara

- ada pelaku nya

- menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi 

- melawan hukum


32 jenis korupsi

1. Suap (Bribery): Memberikan uang, barang, atau jasa untuk mempengaruhi tindakan seseorang.

2. Pemerasan (Extortion): Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman.

3. Penggelapan (Embezzlement): Mengambil atau menggunakan uang atau aset yang dipercayakan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi.

4. Kolusi (Collusion): Kerjasama rahasia antara pihak-pihak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika.

5. Nepotisme: Memberikan keuntungan atau jabatan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa memperhatikan kualifikasi.

6. Penyalahgunaan wewenang (Abuse of power): Menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

7. Fraud (Penipuan): Melakukan tindakan yang tidak jujur atau manipulatif untuk keuntungan pribadi.

8. Penyalahgunaan anggaran: Menggunakan dana publik atau perusahaan untuk tujuan yang tidak sesuai.

9. Manipulasi tender: Mengatur hasil tender atau lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

10. Mark-up (Penggelembungan harga): Meningkatkan harga barang atau jasa di atas nilai pasar untuk keuntungan pribadi.

11. Conflict of interest (Benturan kepentingan): Memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi di tengah adanya konflik kepentingan

12. Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau posisi seseorang.

13. Manipulasi data: Mengubah atau memalsukan data untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

14. Penyalahgunaan hibah: Menggunakan dana hibah untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

15. Penyelundupan (Smuggling): Membawa barang secara ilegal melalui perbatasan negara tanpa membayar pajak atau bea cukai.

16. Pencucian uang (Money laundering): Mengubah uang yang diperoleh dari hasil kejahatan menjadi uang yang tampaknya legal.

17. Korupsi politik: Memanfaatkan posisi politik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

18. Korupsi anggaran: Manipulasi dalam penyusunan atau pelaksanaan anggaran untuk keuntungan pribadi.

19. Korupsi legislatif: Tindakan korupsi yang melibatkan anggota parlemen atau legislatif.

20. Korupsi eksekutif: Tindakan korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif, seperti presiden, gubernur, atau walikota.

21. Korupsi yudikatif: Tindakan korupsi yang melibatkan hakim atau aparat hukum lainnya.

22. Korupsi dalam pelayanan publik: Meminta atau menerima suap untuk mempercepat atau memperlambat pelayanan publik.

23. Korupsi dalam pengadaan barang/jasa: Manipulasi dalam proses pengadaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

24. Korupsi dalam perizinan: Meminta suap atau gratifikasi untuk mempercepat proses perizinan.

25. Korupsi dalam pendidikan: Penyalahgunaan wewenang atau dana di sektor pendidikan.

26. Korupsi dalam kesehatan: Penyalahgunaan dana atau fasilitas di sektor kesehatan.

27. Korupsi dalam pembangunan infrastruktur: Manipulasi proyek infrastruktur untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

28. Korupsi dalam pemilihan umum: Tindakan kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilihan umum.

29. Korupsi dalam birokrasi: Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau aparatur sipil negara.

30. Korupsi dalam penegakan hukum: Suap atau gratifikasi untuk menghindari atau memperingan hukuman.

31. Korupsi dalam keuangan: Penyalahgunaan dana atau manipulasi laporan keuangan untuk keuntungan pribadi.

32. Korupsi dalam hubungan internasional: Suap atau gratifikasi dalam konteks diplomasi atau hubungan antar negara.


Dasar hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28H: bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

2. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja: pasal 2: Keselamatan kerja berlaku pada tempat dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis

3. UU 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Pasal 5 Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan; derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam Upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam system jaminan sosial nasional.

Cegah kecelakaan kerja dengan 5R

5R: rngkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin


PERSONAL BRANDING

Personal branding adalah proses membangun dan mempromosikan citra diri yang unik dan konsisten.

Tujuan:

Membedakan diri dari orang lain.

Membangun reputasi yang baik.

Menarik peluang profesional dan bisnis.

LANGKAH MEMBANGUN PERSONAL BRANDING

1. Menentukan Tujuan dan Audiens: Siapa target audiens Anda? Apa tujuan personal branding Anda?

2. Identifikasi Nilai Unik Anda Apa yang membedakan Anda dan yang lain?

3. Membangun online presence

4. Membangun jaringan, jali  hubungan dengan profesional di industri anda

5. Konsistensi dan otentisitas


kunjungi link teman saya: https://nandavaniaputri.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 kunci untuk membangun ketangguhan mental

Materi Hari H pkkmb prodi