Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

Materi Hari H pkkmb prodi

 materi 1 Dokter Yani Kartini  terkemuka pada visi unusa merupakan menjadi pelopor  unggul merupakan mampu bersaing profesional merupakan mampu melakukan asuhan keperawatan berjiwa wirausaha, berjati diri Islami. misi program studi: 1. melaksanakan pendidikan keperawatan yang menekankan pada penyelesaian masalah serta komprehensif, terbuka dan santun  2.melaksanakan penelitian berbasis keperawatan, kesempatan komunitas untuk meningkatkan mutu pelayanan dan ilmu pengetahuan melalui pemberdayaan civitas akademika dan mitra kerja  3. menghasilkan lulusan ners yang unggul di ASEAN dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan profesional dalam pelayanan keperawatan berjiwa wirausaha dan berjati diri Islami  4. menumbuhkembangkan budaya Ahlussunnah Wal Jamaah  tujuan program studi 1. menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan kurikulum yang berstandar nasional dan dikembangkan sesuai dengan visi misi program studi  2. mengembangkan profesionalitas dosen  profil lulusan  1. c

Essay asa depan dan masa lalu

Perkenalkan namaku Rifda Afadiyah. Aku lahir di Sidoarjo pada 10 Agustus 2005, dan saat ini aku adalah seorang mahasiswa yang sedang mengejar impian untuk menjadi seorang perawat yang kompeten dan bisa berkontribusi bagi masyarakat. Aku adalah anak kedua dari tiga bersaudara, aku punya kakak laki-laki yang juga sedang berkuliah jurusan perkapalan dan adikku yang masih kelas 6 sekolah dasar, aku tinggal bersama kedua orang tuaku yang syukurnya selalu mendukungku dalam setiap langkah yang kuambil. Aku memiliki ketertarikan yang kuat terhadap kucing, yang menurutku adalah hewan sangat cantik, elegan, sangat menenangkan dan penuh kasih sayang. Selain itu, hobi-hobi ku termasuk bermain game, mendengarkan musik, menonton anime, aku juga suka belajar bahasa baru, yang saat ini sedang menekuni bahasa jepang agar aku bisa menonton anime tanpa subtitle yang sudah menjadi pelarian dan sarana hiburan di tengah kesibukan sehari-hari. Sejak kecil, aku sudah tertarik pada berbagai hal yang berkaitan

My digital portofolio Day 2

 Unsur korupsi - merugikan keuangan negara - ada pelaku nya - menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi  - melawan hukum 32 jenis korupsi 1. Suap (Bribery): Memberikan uang, barang, atau jasa untuk mempengaruhi tindakan seseorang. 2. Pemerasan (Extortion): Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman. 3. Penggelapan (Embezzlement): Mengambil atau menggunakan uang atau aset yang dipercayakan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi . 4. Kolusi (Collusion): Kerjasama rahasia antara pihak-pihak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika. 5. Nepotisme: Memberikan keuntungan atau jabatan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa memperhatikan kualifikasi. 6. Penyalahgunaan wewenang (Abuse of power): Menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. 7. Fraud (Penipuan): Melakukan tindakan yang tidak jujur atau manipulatif untuk keuntungan pribadi. 8. Penyalahgunaan anggaran: Menggunakan dana publik atau perusahaan untuk tujuan

My digital portofolio Day 1

Upaya Pencegahan dan Dampak Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Mahasiswa MENGAPA INDONESIA DARURAT NARKOBA -Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah Indonesia -Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba -Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63.1 trilyon rupiah (biaya privat & sosial) -Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba -Modus operandi dan variasi Jenis Narkoba yang terus berkembang -Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba TUJUAN UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA -Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelanyanan kesehatan dan/atau pengembangan IPTEK; -Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; -Memberantas peredaan gelap narkotika dan prekursor narkotika; -Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna da